![]() Tampilkan Gambar Lebih Besar |
Syarah UUD 1945 Perspektif Islam (Edisi Baru) |
|
Harga:
Rp 57.500,00
|
||
Klik disini jika ada yg ingin ditanyakan | ||
DATA BUKU Judul: Syarah UUD 1945 Perspektif Islam (Edisi Baru)Penulis: Masdar Farid Mas’udiEditor: Ahmad BaedowiCetakan: Edisi Baru, Maret 2013Ukuran: 13 x 20 cmTebal: 332 halamanISBN: 978-602-9193-28-2
ENDORSMENT
“Sangat menarik! Buku ini memberikan rujukan dalil-dalil naqliyyah untuk hampir semua ketentuan di dalam UUD 1945. Dari buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kandungan konstitusi kita adalah Islami. Ini berarti, Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang Islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol Islam, tapi substansinya mengandung nilai-nilai Islam….” —Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI “Pemahaman dan pengertian umat beragama terhadap isi Undang-Undang Dasar sangatlah penting untuk mengutuhkan kepribadian setiap warga negara sebagai warga bangsa yang religius. Dalam kehidupan sehari-hari, tak boleh ada pertentangan ataupun usaha mempertentangkan keyakinan keagamaan dengan keterikatan pada hukum negara yang sah dan konstitusional. Karena itu, sangat tepat apabila UUD 1945 dapat dimasyarakatkan di kalangan umat beragama dengan menggunakan bahasa agama yang mereka yakini.” —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003–2008 ”Ada kebutuhan mutlak bagaimana nilai-nilai dasar dan konsep-konsep utama dalam UUD 1945 bisa diterima sepenuh hati oleh umat Islam. Hanya dengan cara ini umat Islam akan bersedia memikul tanggung jawab kebangsaan dan kebernegaraannya dengan sepenuh hati.... Buku ini sangat penting untuk meretas benang keraguan dan sikap setengah hati umat Islam yang di sana-sini masih kerap muncul dalam hidup berbangsa dan bernegara.” —KH MA Sahal Mahfudh, Rais Am PBNU dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
TENTANG PENULIS Masdar Farid Mas’udi lahir pada 1954 di Purwokerto. Ia belajar agama Islam dari Kyai Chudlori (alm.) di Pesantren Tegalrejo, Magelang (1966-1968), Kyai Ali Maksoem (alm.) di Pesantren Krapyak, Yogyakarta (1968-1974), dan di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1972-1979 ). Ia juga belajar filsafat pada Program Pascasarjana UI (1994-1996). Di lingkungan kaum Nahdliyin, Kyai Masdar termasuk sosok berpengaruh. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Tim Asistensi Pemikiran Keagamaan untuk Rais Am dan Ketua Umum PBNU (1984-1994), Katib I Syuriah PBNU (1999-2004), Pelaksana Harian Ketua Umum PBNU (2004), dan Ketua PBNU (2005-2010). Setelah Muktamar ke-32 PBNU, kini ia dipercaya menjabat Rais Syuriah PBNU (2010-2015). Kiprahnya di dunia profesional tak kalah hebat. Berbagai posisi penting pun ia jabat, antara lain anggota Komisi Ombudsman Nasional (2001-2009), anggota Komisi Ombudsman Harian KOMPAS (2000-2004), anggota Dewan Etik ICW (2004-2009), Direktur P3M (2000-2009), anggota Panel-45 Presiden RI untuk Sidang Umum PBB 2005, dan anggota Delegasi Indonesia untuk Konferensi PBB tentang HAM di Jenewa (Maret, 2008). Pemikiran Kyai Masdar termaktub dalam sejumlah buku, yakni Agama Keadilan: Risalah Zakat [Pajak] dalam Islam (1993) serta Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan (1997). Selain itu, ia kerap pula menuangkan gagasannya dalam banyak artikel di berbagai koran dan majalah serta makalah untuk beragam seminar di dalam negeri maupun di luar negeri. * * * * * * Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) adalah lembaga nirlaba yang peduli dalam menyebarkan benih keislaman yang damai dan ramah di tengah maraknya aksi kekerasan dalam beragam bentuk dan pelembagaan. Melalui serangkaian program dan kegiatannya, LaKIP memberikan solusi serta alternatif pemikiran, gagasan dan konsep bagi penanganan isu-isu terorisme dan deradikalisasi di tingkat masyarakat; memfasilitasi masalah-masalah terkait isu terorisme dan deradikalisasi melalui pelatihan, advokasi dan pendampingan program di tingkat masyarakat; serta melakukan riset, survei, dan publikasi di bidang terorisme dan deradikalisasi dengan pendekatan yang rahmah dan ramah. |
||
|
||
You are here